3 Cara Menghitung THR Karyawan Harian

Table of Contents

Sebenarnya, cara menghitung THR karyawan harian cukup mudah untuk dipahami. Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap karyawan pasti akan bersemangat jika disinggung mengenai THR. Bahkan, beberapa karyawan pasti selalu menanyakan berapa besar THR yang akan mereka dapatkan jika sudah mendekati waktunya.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari bagaimana cara menghitung THR karyawan harian dengan mudah dan lengkap. Namun sebelum itu, kamu harus mempelajari apa yang dimaksud dengan THR terlebih dahulu. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu THR?

Apa Itu THR

THR, atau yang lebih lengkapnya Tunjangan Hari Raya, merupakan sebuah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan dapat diberikan THR sesuai dengan masa kerjanya. Ketentuan ini berbeda dengan yang sebelumnya ditetapkan, di mana THR hanya akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal selama tiga bulan.

Baca juag: Ketahui Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

Kapankah THR Dibayar?

Sesuai dengan namanya, THR akan dibayarkan ketika sudah menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja Katolik dan Protestan, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Budha, dan Tahun Baru Imlek bagi pekerja Khonghucu. Selambat-lambatnya, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

fitur

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Berapa Besarannya?

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, seluruh pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR. Tidak peduli apakah kamu adalah pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas, perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya.

Besaran dari THR biasanya adalah sebesar satu bulan gaji pokok jika karyawan tersebut sudah bekerja lebih dari satu tahun. Namun, jika karyawan tersebut belum bekerja selama satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan seberapa lama (hitungan per bulan) masa kerja yang sudah dilaluinya.

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Harian?

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Harian

Biasanya, pekerja lepas memang tidak akan mendapatkan THR secara utuh karena masa kerjanya yang kurang dari satu tahun. Selain itu, pekerja tetap dan pekerja kontrak yang baru bekerja di bawah satu tahun pun hanya akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya.

Rumus:

Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Gaji Pokok

Agar dapat lebih memahami cara menghitung THR karyawan harian, mari simak beberapa contoh kasusnya di bawah ini!

Contoh 1

Andi adalah seorang karyawan kontrak yang baru bekerja selama 10 bulan. Gaji pokok yang didapatkan Andi adalah Rp6.000.000 setiap bulannya. Berdasarkan data tersebut, THR yang akan didapatkan Andi adalah sebesar:

  • Masa Kerja (Bulan) = 10
  • Gaji Pokok = 6.000.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Gaji Pokok = 10 : 12 x 6.000.000 = 5.000.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, THR yang akan didapatkan oleh Andi adalah sebesar Rp5.000.000 setelah bekerja selama 10 bulan.

Baca juga: Wajib Tahu! Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Contoh 2

Budi adalah pekerja lepas yang telah bekerja untuk perusahaan X selama delapan bulan. Pada empat bulan pertama, gaji yang didapatkan Budi adalah sebesar Rp4.000.000 setiap bulannya. Namun, pada bulan kelima hingga sekarang, Budi mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp1.000.000 yang membuat gajinya menjadi Rp5.000.000 setiap bulannya.

Karena gaji yang didapatkan oleh Budi mengalami perubahan, maka kamu harus menghitung rata-rata gajinya terlebih dahulu.

  • Rata-Rata Gaji = [(4.000.000 x 4 Bulan) + (5.000.000 x 4 Bulan)] : 8 Bulan = 4.500.000

Setelah mengetahui rata-rata gaji yang didapatkan Budi, kamu dapat mulai menghitung THR yang akan didapatkan Budi.

  • Masa Kerja (Bulan) = 8
  • Gaji Pokok = 4.500.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Gaji Pokok = 8 : 12 x 4.500.000 = 3.000.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, THR yang akan didapatkan oleh Budi adalah sebesar Rp3.000.000 setelah bekerja selama delapan bulan.

Contoh 3

Yudi adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama satu tahun. Namun, selama satu tahun tersebut Yudi pernah mengalami kenaikan gaji setelah delapan bulan bekerja. Awalnya, Yudi memiliki gaji sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya, dan mendapatkan kenaikan menjadi Rp6.500.000 setiap bulannya.

Karena Yudi mengalami kenaikan gaji, maka kamu harus mencari rata-rata gaji dari Yudi terlebih dahulu.

  • Rata-Rata Gaji = (5.000.000 x 8 Bulan) + (6.500.000 x 4 Bulan) : 12 Bulan = 5.500.000

Setelah mengetahui rata-rata gaji yang didapatkan Yudi, kamu dapat mulai menghitung THR yang akan didapatkan Yudi.

  • Masa Kerja (Bulan) = 12
  • Gaji Pokok = 5.500.000
  • THR = Masa Kerja (Bulan) : 12 Bulan x 1 Bulan Gaji Pokok = 8 : 12 x 5.500.000 = 3.666.667

Berdasarkan perhitungan tersebut, THR yang akan didapatkan oleh Budi adalah sebesar Rp3.666.667 setelah bekerja selama satu tahun.

Cara menghitung THR karyawan harian mudah, kan? Nah, untuk lebih mempermudahnya, kamu dapat menggunakan timesheet harian kerja dari StaffAny untuk melihat sudah berapa lama karyawan bekerja di perusahaan.

Anda ingin memberikan insentif secara otomatis? StaffAny juga menyediakan fitur EngageAny yang dapat mengotomatisasi pemberian insentif kepada karyawan. Jika tertarik menggunakannya, hubungi kami di sini!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment