Cek Undang-Undang tentang Gaji Karyawan, HR Wajib Paham!

Table of Contents

Tentu ada banyak pertimbangan dalam menetapkan besaran gaji kepada karyawanmu. Pertimbangan tersebut mencakup kemampuan (skill), pengalaman kerja, jabatan, dan masa kerja mereka. Terlepas dari semua pertimbangan tersebut, kamu tetap harus memperhatikan undang-undang tentang gaji karyawan yang sedang berlaku saat ini.

Undang-undang tentang gaji karyawan dibuat agar upah yang diperoleh pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah juga ingin menjamin kesejahteraan pekerja melalui peraturan ini. Oleh karena itu, kamu sebagai pemberi kerja sebaiknya turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan karyawan yang bekerja di bisnismu.

Lantas, seperti apa undang-undang tentang gaji karyawan yang harus diketahui oleh pengusaha maupun Human Resources (HR)? Simak artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Pengertian Gaji dan Upah

aturan gaji karyawan

Gaji atau upah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan kepada pekerja atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Gaji merupakan hak karyawan, yang berarti kamu wajib memberikannya secara teratur.

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga menetapkan definisi upah atau gaji. Dalam Pasal 1 Ayat 30, upah diartikan sebagai hak yang diterima oleh para karyawan sebagai imbalan dari pengusaha dalam bentuk uang.

Sebagai pengusaha, kamu berwenang menetapkan besaran gaji sesuai dengan kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama. Namun, kamu perlu menyesuaikannya agar selaras dengan regulasi ketenagakerjaan dan undang-undang tentang gaji karyawan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menetapkan besaran dan komponen gaji supaya tidak terjadi kesenjangan dalam pemberian upah kepada karyawan.

Baca juga: 4 Cara Membuat Slip Gaji Online yang Wajib Anda Ketahui!

Undang-Undang tentang Gaji Karyawan yang Perlu Dipahami

Dahulu, undang-undang tentang gaji karyawan alias kebijakan pengupahan diatur dalam Pasal 88 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut diganti menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan kebijakan pengupahan yang mencakup beberapa hal di bawah ini:

a. Upah minimum

b. Struktur dan skala upah

c. Upah lembur

d. Upah tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu alias cuti berbayar (paid leave)

e. Bentuk dan cara pembayaran upah

f. Komponen yang bisa dihitung sebagai upah

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

Undang-undang tentang gaji karyawan juga mengatur beberapa prinsip kebijakan pengupahan yang perlu diperhatikan, yaitu:

– Kebijakan pengupahan dibuat sebagai upaya mewujudkan hak pekerja dalam memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU 11/2020 dan pasal 2 ayat 1 PP 36/2021.

– Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. 

– Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat 1 dan 2 UU 11/2020 dan pasal 2 ayat 2 dan 3 PP 36/2021. 

Baca juga: 8 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah 

Komponen Dasar Upah Karyawan

Dalam menetapkan gaji bersih atau upah karyawan, ada beberapa komponen yang perlu kamu perhatikan. Komponen dasar upah yang diatur berdasarkan undang-undang tentang gaji karyawan di atas mencakup lima hal berikut:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan besaran nominal upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan jenis atau tingkat pekerjaan yang dilakukan. Idealnya, gaji pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji yang diterima oleh karyawan tiap bulannya. Untuk menetapkan gaji pokok, kamu harus menggunakan Upah Minimum Regional (UMR), baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang berlaku di daerah operasional bisnismu sebagai rujukan.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap diartikan sebagai fasilitas atau benefit yang diterima ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan. Jenis tunjangan ini memiliki nilai yang tetap dan tidak berubah selama karyawan bekerja di tempat yang sama. Namun, besaran tunjangan dan komponennya bisa disesuaikan apabila karyawan mendapatkan promosi atau penurunan jabatan. Oleh karena disebut tunjangan tetap, jumlahnya tidak boleh dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja karyawan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap berbeda dengan tunjangan tetap karena nilainya tidak tetap setiap bulannya. Besaran tunjangan tidak tetap diatur berdasarkan berbagai faktor seperti kehadiran, laba perusahaan, dan lain-lain sesuai kondisi bisnismu. Kamu bisa membayarkan tunjangan tidak tetap secara terpisah dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

4. Potongan

Selain tunjangan, ada juga potongan yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan besaran gaji karyawan. Potongan ini biasanya berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Keduanya bersifat wajib dan harus dihitung oleh pemberi kerja karena memiliki mekanisme penghitungannya sendiri.

Selain itu, ada juga potongan-potongan lain yang bersifat tidak wajib dan diberlakukan sesuai dengan kebijakan bisnismu. Contohnya, denda keterlambatan, cicilan utang pada bisnis, atau sanksi atas pelanggaran peraturan.

5. Uang Lembur

Upah lembur merupakan tambahan imbalan yang diberikan ketika karyawan bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan. Penghitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan dengan Excel

Komponen Pendapatan Non-Upah

Selain kelima komponen di atas, ada juga komponen pendapatan non-upah yang perlu kamu pahami. Apa saja? Mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Walaupun sifatnya wajib dan diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, THR bukanlah bagian dari penghitungan upah. Pasalnya, THR hanya dibayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan saja dan memiliki tenggat waktu pembayarannya sendiri.

2. Insentif atau Bonus

Insentif dapat diberikan oleh pengusaha kepada karyawan apabila telah berhasil mencapai target pekerjaan yang ditetapkan. Sedangkan bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi ketika bisnis berhasil mencetak keuntungan yang lebih besar. Ketentuan pemberian insentif bisa kamu atur sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dengan karyawanmu.

Agar pemberian insentif lebih objektif, kamu bisa menggunakan EngageAny dari StaffAny. EngageAny berguna untuk tracking performa yang telah diraih oleh karyawanmu dalam mencapai hasil yang telah ditetapkan. Karyawan pun akan termotivasi untuk bekerja lebih giat karena mendapatkan rewards yang menarik dan sesuai dengan kebutuhannya.

StaffAny

3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja

Apabila fasilitas kerja yang dimiliki oleh bisnis tidak memadai, tidak tersedia, atau tidak mencukupi, kamu bisa memberikan uang pengganti fasilitas kerja. Ketentuannya bisa kamu atur dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawanmu.

4. Uang Pelayanan atau Servis

Terakhir, ada uang pelayanan atau servis yang dikelola jika kamu menjalankan bidang usaha tertentu. Uang servis ini wajib diberikan kepada karyawan setelah setelah dikurangi biaya cadangan untuk menutupi risiko kehilangan atau kerusakan serta peningkatan kualitas SDM. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur oleh Peraturan Menteri.

Itulah beberapa komponen pengupahan yang diatur dalam undang-undang tentang gaji karyawan yang perlu kamu pahami. Untuk bisnis yang bergerak di bidang retail atau F&B, tentu kamu perlu menetapkan besaran gaji karyawan berdasarkan jam kerja mereka dalam satu shift

Solusinya, gunakan aplikasi StaffAny yang mencakup fitur timesheet harian kerja agar kamu bisa memantau jam kerja karyawanmu. StaffAny juga mempunyai fitur penjadwalan shift kerja yang praktis sehingga kamu bisa menentukan jadwal karyawan dengan mudah. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut mengenai StaffAny! Gunakan layanan kami untuk mewujudkan kepatuhan bisnis kamu terhadap undang-undang tentang gaji karyawan yang berlaku di tanah air kita!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment