Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan: Jenis dan Tarif dan Cara Menghitung

Table of Contents

Sebagai pemilik bisnis yang baik, kamu harus melakukan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan perusahaan atau PPh badan. Di Indonesia sendiri, pemilik usaha memang memiliki banyak kewajiban pajak yang harus dibayarkan, dan PPh badan ini merupakan salah satu yang sering terlupakan.

Tidak sedikit pemilik bisnis yang melalaikan kewajiban membayar pajak usaha. Ada yang memang kurang paham mengenai jenis perpajakan yang satu ini, tetapi ada banyak juga yang sengaja menunda pembayarannya. Untuk itu, mari simak penjelasan lengkap mengenai pajak penghasilan perusahaan di bawah ini!

Mengenal Pajak Penghasilan Perusahaan atau PPh Badan

Pajak penghasilan perusahaan, atau PPh badan, adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah badan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan suatu kesatuan, baik yang melakukan sebuah bisnis maupun tidak melakukan bisnis sama sekali.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, sebuah badan dapat berupa berbagai macam bentuk, antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT);
  2. Perseroan Komanditer (CV);
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  5. Firma;
  6. Koperasi;
  7. Kongsi;
  8. Persekutuan;
  9. Dana Pensiun;
  10. Yayasan;
  11. Perkumpulan;
  12. Organisasi Sosial Politik;
  13. Organisasi Massa;
  14. Lembaga; dan
  15. Bentuk badan lainnya.

Tarif PPh badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah 25% dari penghasilan kena pajak. Namun, tarifnya hanya 20% jika wajib pajak adalah perusahaan yang sudah go public. Untuk tahun pajak 2020, tarif PPh badan diturunkan menjadi 22%, dan selanjutnya diturunkan menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.

Wajib Pajak badan yang berbentuk perusahaan publik dapat menggunakan tarif yang lebih rendah 3%; menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2022. Namun, hal tersebut hanya berlaku jika jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40% dan memenuhi kriteria tertentu.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban wajib pajak badan di Indonesia:

Hak Wajib Pajak Badan

1. Pemilihan Jenis Pajak

Wajib pajak badan memiliki hak untuk memilih jenis pajak yang paling sesuai dengan jenis usaha dan kegiatan yang dijalankan.

2. Memperoleh Informasi

Hak untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dari otoritas pajak.

3. Bertanya dan Mengajukan Keberatan

Hak untuk bertanya dan mengajukan keberatan terhadap ketentuan perpajakan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.

4. Mendapat Perlakuan yang Sama

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum perpajakan, sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

5. Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak

Hak untuk menerima surat ketetapan pajak yang berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran.

6. Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran

Hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Wajib Pajak Badan

1. Pendaftaran dan Melaporkan Data

Kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan dan melaporkan data keuangan secara lengkap dan akurat.

2. Memenuhi Kewajiban Pajak

Kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Menyampaikan SPT Tahunan

Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

4. Mengikuti Prosedur Perpajakan

Kewajiban untuk mengikuti prosedur perpajakan yang berlaku, termasuk menyampaikan dokumen atau informasi yang diminta oleh otoritas pajak.

5. Menyampaikan Laporan Keuangan

Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada otoritas pajak.

6. Kewajiban Retur dan Pelaporan PPN

Jika melakukan kegiatan usaha yang memungkinkan dikenakan PPN, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan retur dan melaporkan PPN yang terutang.

7. Menyampaikan Bukti Pemotongan dan Penyetoran Pajak Pasal 23/26

Jika melakukan pemotongan pajak pasal 23 atau 26, kewajiban untuk menyampaikan bukti pemotongan dan menyetorkan pajak yang dipotong kepada otoritas pajak.

8. Mengikuti Pengawasan dan Pemeriksaan

Kewajiban untuk mengikuti pengawasan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak serta memberikan kerjasama yang diperlukan.

Hak dan kewajiban wajib pajak badan dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perubahan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan perpajakan terkini dan mendapatkan bimbingan dari profesional perpajakan untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman yang tepat.

Baca juga: Cek 4 Cara Menentukan Harga Jual Makanan yang Benar

Banner-Blog

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi untuk menambah kekayaannya. Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Arti Take Home Pay Lebih Dalam

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pasal 15 mengatur pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha, baik yang dari dalam maupun luar negeri. Beberapa jenis-jenis Wajib Pajak untuk PPh Pasal 15 antara lain:

  1. Perusahaan pelayaran dan penerbangan domestik,
  2. Perusahaan pelayaran dan pesawat internasional,
  3. Perusahaan asuransi asing,
  4. Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi,
  5. Perusahaan perdagangan asing, serta
  6. Perusahaan investor dalam bentuk build, operation, and transfer (BOT).

Biasanya, Wajib Pajak dari PPh Pasal 15 akan mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan NPWP-nya.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pasal 21 mengatur pajak penghasilan atas Wajib Pajak yang memiliki pendapatan berupa gaji, tunjangan, upah, honorarium, atau pembayaran lainnya dalam bentuk apa pun. Pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 ini biasanya dilakukan setiap bulan ketika mendapatkan penghasilan. Seringkali, perusahaan akan melakukan pemotongan pajak langsung dari gaji karyawannya.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pasal 22 mengatur pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan re-impor atas barang mewah. Tarif pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor berbeda-beda, tergantung pada komoditas yang diimpor atau diekspor, pihak yang melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta ada tidaknya Angka Pengenal Importir (API).

Baca juga: Ketahui Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pasal 23 mengatur pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, jasa, sewa, dan penghasilan lain selain aset bangunan atau tanah. Tarif pajak yang dikenakan pada PPh Pasal 23 tergantung atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bruto penghasilan.

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Pasal 25 memuat aturan tentang bagaimana Wajib Pajak membayar kewajiban perpajakannya di muka, agar Wajib Pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kewajiban angsuran pajak ini timbul ketika Wajib Pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pasal 26 mengatur pajak penghasilan yang dikenakan atau dikurangi atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal-hal yang menentukan seorang individu atau sebuah badan dikategorikan sebagai Wajib Pajak luar negeri adalah:

  1. Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan), dan sebuah badan yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia yang menjalankan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
  2. Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan), dan perusahaan yang tidak didirikan atau berlokasi di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan segala Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Dunia Kerja?

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Pasal 29 mengatur pajak penghasilan Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yang merupakan sisa PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

Pasal 4 Ayat (2) mengatur pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak pemilik bunga tabungan, bunga deposito, bunga obligasi, hadiah undian, penghasilan transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta transaksi terkait lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Cek Cara Menghitung Food Cost pada Bisnis Restoran

Gunakan Aplikasi StaffAny untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) Anda

Kalkulator Pajak PPh21 dan BPJS StaffAny

Jadi, itulah informasi tentang Pajak Penghasilan Perusahaan yang harus kamu ketahui. Untuk memudahkan perhitungan PPh, kamu dapat langsung menggunakan aplikasi StaffAny yang merupakan software HRD gratis.

Di dalamnya, kamu dapat menggunakan fitur Kalkulator Pajak PPh 21 dan BPJS untuk lebih memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan perusahaan. Yuk, gunakan aplikasi StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment