Sistem Kontrak Kerja: Pengertian dan Jenisnya

Table of Contents

Di dalam sebuah perusahaan, ada sistem kontrak kerja yang mengatur kesepakatan yang terjadi antara calon karyawan dengan perusahaan. Kontrak kerja tersebut adalah pedoman utama dalam hubungan antara perusahaan dengan karyawannya. Di dalam kontrak kerja, ada poin-poin yang berisi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Apabila kamu masih belum mengetahui tentang apa itu sistem kontrak kerja, tenang saja! Melalui artikel ini, kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai sistem kontrak kerja, mulai dari pengertian hingga jenis-jenisnya. Mari simak selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Memahami Lingkungan Kerja Fisik dan Non-Fisik serta Pengaruhnya pada Pekerja

Apa Itu Sistem Kontrak Kerja?

Apa Itu Sistem Kontrak Kerja

Sistem kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan (atau pemilik usaha), baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, yang memuat poin-poin mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, kontrak kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja disebutkan sebagai perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang berisi persyaratan kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Jadi, setiap karyawan yang hendak bekerja di sebuah perusahaan harus mendapatkan kontrak kerja karena telah diatur oleh Undang-Undang.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah kontrak kerja dapat dianggap sah. Ketentuan tersebut berasal dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berisi:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang halal atau tidak terlarang

sistem kontrak kerja, Sistem Kontrak Kerja: Pengertian dan Jenisnya

Selain itu, Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa kontrak kerja harus dibuat atas dasar-dasar di bawah ini:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kecakapan atau kemampuan melakukan perbuatan hukum
  • Ada pekerjaan yang disepakati
  • Pekerjaan yang disepakati tidak bertentangan dengan aturan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya, setiap perusahaan akan memberikan jenis kontrak kerja yang berbeda-beda kepada calon karyawannya. Setiap calon karyawan akan mendapatkan kontrak kerja berdasarkan status pekerjaan, posisi pekerjaan, gaji, dan masih banyak lagi. Pastikan saja perusahaan dan calon karyawan menyetujui isi dari kontrak kerja tersebut.

Baca juga: Mengenal SOP Kerja: Definisi, Tujuan, Manfaat, dan Tips Menyusunnya

5 Jenis Kontrak Kerja

Jenis Kontrak Kerja

Ada beberapa jenis kontrak kerja yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada calon karyawannya. Biasanya, kontrak kerja tersebut akan didasarkan pada status pekerjaan yang akan dijalani oleh calon karyawan. Berikut ini adalah beberapa jenis kontrak kerja yang wajib diketahui.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang diberikan kepada calon karyawan dengan pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Biasanya, PKWT akan diberikan kepada calon karyawan dengan status pekerjaan kontrak atau hanya sementara saja.

PKWT tidak dapat diberikan kepada calon karyawan dengan status pekerjaan tetap. Selain itu, waktu maksimal yang diperbolehkan dalam PKWT berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dua tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama maksimal satu tahun; atau paling lama tiga tahun.

PKWT ini harus dibuat secara tulisan, dan dalam tiga rangkap yang akan diberikan kepada karyawan (pekerja), perusahaan (pemberi kerja), dan Dinas Tenaga Kerja. Peraturan tersebut didasarkan pada Permenaker No. Per-02/Men/1993. Jika PKWT dibuat secara lisan, maka kontrak kerja tersebut akan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Karyawan dengan PKWT tidak memerlukan masa percobaan kerja. Jadi, jika perusahaan menawarkan PKWT kepada calon karyawannya tetapi mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja tersebut akan dianggap batal secara hukum. Pastikan perusahaan kamu tidak mensyaratkan masa percobaan pada PKWT, ya!

Baca juga: Apa Itu Produktivitas Kerja Karyawan dan Bagaimana Cara Meningkatkannya?

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Seperti namanya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah kontrak kerja yang diberikan kepada calon karyawan dengan status pekerjaan tetap atau dengan waktu yang tidak ditentukan. Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja ini akan berakhir jika:

  1. Karyawan meninggal dunia.
  2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

PKWTT ini dapat dibuat baik secara tulisan maupun lisan, dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi atau badan ketenagakerjaan terkait. Khusus untuk PKWTT yang dibuat secara lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan untuk karyawan bersangkutan yang berisi:

  1. Nama dan alamat karyawan.
  2. Tanggal mulai bekerja.
  3. Jenis pekerjaan.
  4. Besaran gaji.

Berbeda dengan PKWT yang tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Di dalam masa percobaan kerja tersebut, perusahaan harus tetap membayar gaji karyawan sedikitnya sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

3. Kontrak Kerja Paruh Waktu

Di dalam sebuah perusahaan pasti ada banyak karyawan yang bekerja secara paruh waktu atau magang. Karyawan tersebut biasanya akan mendapatkan kontrak kerja paruh waktu. Biasanya, karyawan dengan status paruh waktu akan diberikan PKWT dengan beberapa bagian yang dibuat dengan lebih bebas mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Umumnya, karyawan yang bekerja secara paruh waktu akan dibayar secara harian atau berdasarkan proyek yang dijalankan, serta memiliki jam kerja dan beban kerja yang lebih sedikit dari karyawan biasa. Karyawan paruh waktu sendiri memang biasanya direkrut untuk jangka waktu yang pendek, kurang lebih selama tiga bulan atau selama suatu proyek berlangsung.

Baca juga: 15 Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Kerja Karyawan

4. Kontrak Pekerja Lepas (Freelance)

Hampir mirip dengan karyawan paruh waktu, pekerja lepas juga biasanya akan diberikan PKWT. Namun, pekerja lepas biasanya memiliki jam kerja yang sangat fleksibel; terkadang bisa sama dengan karyawan paruh waktu dan terkadang bisa sama dengan karyawan biasa. Bahkan, pekerja lepas terkadang hanya mengerjakan tugas yang diberikan tanpa memiliki jam kerja khusus.

5. Outsourcing

Outsourcing merupakan sistem kontrak kerja di mana perusahaan mendapatkan karyawan dari pihak penyedia tenaga kerja. Artinya, perusahaan tidak akan melakukan rekrutmen secara langsung, melainkan mendapatkan karyawannya dari pihak luar.

Dalam kontrak kerja outsourcing, penyedia tenaga kerja dan karyawan dapat menggunakan baik PKWT maupun PKWTT. Hanya saja, khusus karyawan dengan PKWT, pihak penyedia tenaga kerja harus memuat Transfer of Protection Employment atau pengalihan tindakan perlindungan pekerja bagi karyawannya.Apakah kamu sudah memahami betul apa itu sistem kontrak kerja dan jenisnya? Jangan lupa untuk menggunakan software HRD untuk mempermudah proses pemantauan kinerja karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku. Kami menyediakan berbagai macam fitur unggulan, mulai dari absensi online, penjadwalan, laporan real time, timesheet, hingga sinkronisasi data, yang dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Yuk, gunakan aplikasi StaffAny sekarang!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment