13 Jenis-Jenis Cuti Karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Table of Contents

Tahukah kamu kalau jenis cuti yang berlaku di peraturan ketenagakerjaan Indonesia tidak hanya cuti tahunan saja? Ya, masih ada jenis-jenis cuti lainnya yang perlu kamu pahami sebagai pemberi kerja.

Di antara semua jenis cuti tersebut, ada cuti yang sifatnya wajib kamu berikan sebagai hak karyawan. Namun, ada juga jenis cuti yang bersifat opsional dan kamu bebas untuk memberlakukannya atau tidak di tempat kerjamu.

Mari kenali berbagai jenis cuti yang berlaku di Indonesia lewat ulasan menarik berikut ini.

Pengertian Apa Itu Cuti

pengertian cuti karyawan

Cuti adalah hak bagi karyawan untuk tidak masuk bekerja dengan alasan ingin beristirahat atau keterangan lainnya. Oleh karena berupa hak karyawan, pemberi kerja wajib menyediakan cuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan perjanjian kerja.

Setiap pemberi kerja menyediakan jatah cuti yang berbeda tergantung kebijakan masing-masing. Namun, cuti juga bisa diajukan oleh karyawan apabila menghadapi situasi tertentu yang menghalangi mereka untuk bekerja.

Pada umumnya, ada dua kategori cuti yang berlaku, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Cuti berbayar artinya karyawan tetap menerima gaji penuh atau tidak ada potongan gaji meskipun mengambil cuti.

Jenis cuti yang masuk ke dalam kategori ini adalah cuti tahunan, cuti sakit, cuti menikah, dan cuti berduka. Sedangkan cuti tidak berbayar artinya karyawan mendapatkan izin tidak bekerja karena alasan atau kondisi tertentu dan tidak menerima gaji.

Biasanya, cuti tidak berbayar diberikan ketika kuota cuti berbayar sudah habis. Karyawan masih bisa menyelesaikan urusannya meski tidak menerima gaji selama periode cuti tersebut.

Baca juga: 13 Manfaat Cuti yang Wajib Karyawan dan Perusahaan

Ketentuan Cuti menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Di Indonesia, regulasi tentang cuti karyawan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat 1 menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan.

Walaupun Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sudah diberlakukan sejak tahun 2020, peraturan mengenai cuti masih mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Inilah Peraturan Jam Kerja Shift Terbaru 2023

Jenis-jenis Cuti sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Setelah memahami tentang pengertian cuti dan aturan yang memberlakukannya, mari kita pahami berbagai jenis cuti yang diberlakukan di tempat kerja.

1. Cuti Sakit

Pekerja yang menderita sakit berhak atas cuti sakit yang diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Biasanya, kuota cuti karyawan diberikan 15 hari setiap tahunnya. Namun, kamu bisa memberi cuti sakit lebih lama jika karyawan memiliki kondisi kesehatan yang lebih parah.

Ketentuan cuti sakit diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a. Termasuk di dalamnya, perusahaan wajib membayar upah pekerja yang dalam cuti sakit.

Penting bagi pemberi kerja untuk mendorong karyawannya agar bisa mengambil cuti sakit, terutama jika bisnismu sering berhubungan dengan pelanggan. Tentunya, karyawan perlu memberikan surat keterangan sakit dari dokter dan sejenisnya. Durasi cuti sakit juga bisa disamakan dengan anjuran istirahat dari dokter.

2. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diberlakukan dalam Pasal 79 ayat 3 huruf c UU Ketenagakerjaan. Aturan tersebut berisi “pengusaha harus menyediakan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 dua belas hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 dua belas bulan secara terus-menerus.”

Jumlah cuti tahunan ini bisa kamu sesuaikan lagi dengan kebijakan perusahaan. Para pekerja berhak atas cuti tahunan meski hanya digunakan sekadar beristirahat, berlibur, atau mengurus keperluan pribadi.

3. Cuti Hari Libur Nasional

Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam cuti. Idealnya, semua lembaga termasuk bisnis harus menghormati hari libur nasional dengan tidak bekerja.

Contoh hari libur nasional antara lain Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dan hari-hari lainnya yang diakui secara nasional. Pasal 85 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.

Namun, bisnis yang ingin mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional sebaiknya memberikan upah lembur sebagai kompensasinya.

Baca juga: Mengenal Performance Management Agar Kinerja Karyawan Dapat Ditingkatkan

4. Cuti Hari Besar Keagamaan

Selain hari libur nasional, ada juga hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Idul Adha. Pasal 80 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa “pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

Artinya, kamu juga harus mengakomodasi hari libur keagamaan ini dengan memberikan pilihan hak cuti pada hari raya tersebut.

5. Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

Cuti hamil diberikan kepada ibu menjelang persalinan sampai melahirkan bayinya. Pasal 82 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter.

Jika mengalami keguguran kandungan, karyawan perempuan berhak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Kamu harus menyediakan cuti hamil agar karyawan bisa merasa tenang dengan pekerjaannya ketika mereka sedang sibuk merawat bayinya.

Baca juga: Bagaimana Cuti Bisa Meningkatkan Produktivitas?

6. Cuti Ayah

Bukan hanya ibu baru, ternyata ayah baru juga perlu cuti apabila istrinya melahirkan. Pasalnya, ayah baru membutuhkan adaptasi untuk menyambut buah hati yang baru lahir atau diadopsi di tengah kewajibannya memberi nafkah.

Cuti ayah jarang diberlakukan di beberapa tempat kerja di Indonesia. Namun, kamu bisa menyediakan hak cuti karyawan ini dengan jumlah yang ditentukan, minimal 2 hari sesuai dengan Pasal 93 ayat 2 huruf e UU Ketenagakerjaan.

7. Cuti Berduka (Anggota Keluarga Meninggal)

Cuti karena alasan berduka atau anggota keluarga meninggal secara tidak langsung dinyatakan sebagai cuti berbayar (paid leave) menurut Pasal 93 ayat 4 huruf f dan g.

Huruf f menyatakan bahwa karyawan mendapatkan 2 hari cuti berbayar apabila suami atau istri, orang tua atau mertua, atau anak, atau menantu meninggal dunia. Sedangkan huruf g menyatakan bahwa karyawan mendapatkan 1 hari cuti berbayar dengan alasan anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Singkatnya, kamu bisa menyediakan dua cuti berduka ini sebagai cuti berbayar dengan jangka waktu yang disebutkan dalam regulasi tersebut. Pemberi kerja biasanya menyediakan 3 sampai 7 hari cuti berkabung, tergantung kedekatan karyawan dengan keluarga yang meninggal.

8. Cuti Kompensasi atau Pengganti

Jenis cuti ini tidak wajib, tetapi bisa kamu sediakan di tempat kerjamu. Cuti ini diberikan kepada karyawan yang bekerja lebih banyak daripada biasanya, seperti lembur di hari libur atau akhir pekan.

Cuti pengganti harus dicatat secara otomatis di sistem perusahaan dan karyawan harus diberitahukan bahwa mereka punya satu hari cuti tambahan untuk tambahan waktu kerja yang mereka gunakan.

9. Cuti Istirahat Panjang

Pasal 79 ayat 2 huruf c juga mengatur tentang cuti istirahat panjang yang berbunyi “waktu istirahat dan cuti meliputi istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan jangka waktu masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus di tempat kerja yang sama.”

Namun, ada syarat yang harus dipatuhi oleh karyawan yang ingin mengambil cuti panjang, yaitu mereka tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Bisa dikatakan bahwa cuti istirahat panjang merupakan bentuk dedikasi atas loyalitas karyawan.

aplikasi absen karyawan gratis dari StaffAny

Selain mengapresiasi karyawan yang sudah lama bekerja dengan menyediakan cuti istirahat panjang, kamu juga perlu mendorong motivasi karyawan yang masih memiliki masa kerja singkat.

Gunakan fitur EngageAny dari StaffAny agar karyawan bisa melakukan tracking terhadap pencapaian yang dilakukan. Motivasi karyawan pun dapat meningkat karena mereka bisa memperoleh rewards dari setiap achievement yang berhasil diperoleh.

10. Cuti Pendidikan

Cuti pendidikan diberikan kepada karyawan yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa harus meninggalkan tempat kerjanya. Sebagian besar pengusaha menyediakan cuti pendidikan karena menyadari bahwa pengetahuan yang diperoleh bisa menjadi aset berharga untuk memajukan bisnisnya. Karyawan juga berpeluang mendapatkan promosi di perusahaan setelah menyelesaikan pendidikannya.

Baca juga: Lingkungan Kerja yang Baik: Pengaruh, Ciri, dan Kriterianya

11. Cuti Haid

Cuti haid sifatnya wajib dan dicantumkan dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan perempuan yang merasa sakit selama masa haid bisa memberitahukan atasannya sehingga tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Namun, kamu bisa memberlakukan cuti haid sesuai peraturan yang berlaku di tempat kerjamu.

12. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain: Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mengikuti program mendapatkan keturunan, hingga merawat orang tua/mertua yang sudah uzur/sakit.

13. Cuti Alasan Penting

Selain beberapa jenis cuti di atas, ada juga cuti yang diberikan dengan alasan penting. Jenis cuti ini diatur dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 UU Ketenagakerjaan. Berbagai alasan penting yang disebutkan melingkupi:

– Menikah: mendapatkan cuti selama 3 hari.

– Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptis anak anak: mendapatkan cuti selama 2 hari.

Baca juga: Pelajari Apa itu Turnover Karyawan dan Faktor Penyebabnya

Bagaimana Mengelola Cuti Karyawan yang Efektif?

Mengelola Cuti Karyawan

Mengelola cuti karyawan adalah bagian penting dari tugas HRD. Berikut adalah beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh tim HRD untuk efisien dan efektif dalam mengelola cuti karyawan:

1. Menerapkan Sistem Cuti yang Teratur

Tentukan kebijakan cuti yang jelas, termasuk jumlah cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti khusus. Pastikan semua karyawan tahu aturan-aturan ini dan bagaimana cara mengajukan cuti.

2. Penggunaan Sistem Manajemen Cuti

Gunakan perangkat lunak manajemen cuti untuk melacak cuti karyawan secara otomatis. Sistem ini membantu menghindari tumpang tindih cuti dan memudahkan karyawan mengajukan cuti serta memberikan notifikasi kepada HRD.

3. Komersialisasi Cuti yang Belum Digunakan

Berikan penghargaan kepada karyawan yang tidak menggunakan cuti mereka dengan memberikan kompensasi atau memungkinkan mereka mengakumulasi cuti hingga batas waktu tertentu.

4. Menyusun Jadwal Cuti dengan Bijak

Selalu pertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan saat menyusun jadwal cuti, terutama di musim sibuk atau saat proyek besar berlangsung. Pastikan bahwa tidak terlalu banyak karyawan kunci yang cuti pada saat yang bersamaan.

5. Pelatihan untuk Manajer dan Karyawan

Berikan pelatihan kepada manajer dan karyawan tentang kebijakan cuti, prosedur pengajuan cuti, dan bagaimana mengelola cuti dengan bijak. Pastikan semua pihak memahami pentingnya perencanaan cuti.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon Pengunduran Diri (Resign)

6. Komunikasi Terbuka

Mempertahankan komunikasi terbuka dengan karyawan mengenai kebijakan cuti, batas waktu pengajuan, dan persyaratan lainnya. Pastikan karyawan merasa nyaman bertanya jika mereka memiliki pertanyaan atau kekhawatiran.

7. Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan

Secara teratur evaluasi kebijakan cuti, dan jika perlu, lakukan penyesuaian berdasarkan umpan balik karyawan dan perubahan kebutuhan perusahaan.

8. Mengatasi Karyawan yang Sering Absen

Identifikasi dan atasi karyawan yang sering absen tanpa alasan yang sah. Bekerja sama dengan mereka untuk memahami penyebabnya dan menemukan solusi yang memadai.

9. Menyusun Rencana Darurat

Persiapkan rencana darurat untuk mengatasi absensi mendadak, seperti penyakit masal atau keadaan darurat lainnya, untuk memastikan kelangsungan operasional perusahaan.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, tim HRD dapat mengelola cuti karyawan dengan efisien, mengurangi gangguan operasional, serta memastikan kepuasan dan kesejahteraan karyawan.

Baca juga: 4 Cara Menghitung Hari Kerja di Excel

Gunakan Sistem Manajemen Cuti untuk Operasional Bisnis Anda dengan StaffAny

Aplikasi Sistem Manajemen Cuti

Banyak sekali jenis-jenis cuti yang berlaku di Indonesia, bukan? Kamu sebagai pemberi kerja harus memberlakukan semua jenis cuti tersebut sebagai bentuk kepatuhan sekaligus memenuhi hak karyawanmu. Namun, banyaknya jenis cuti yang tersedia tentu membuat manajemen cuti menjadi lebih rumit.

Lantas, bagaimana caranya agar manajemen cuti tetap teratur meski kamu menerapkan jenis-jenis cuti yang berbeda? Manfaatkan saja aplikasi pengajuan cuti online dari StaffAny. Manajemen cuti akan berjalan otomatis sehingga kamu tidak perlu menghitung sisa jatah cuti setiap karyawan secara manual.

Tidak hanya itu, karyawan juga bisa mengajukan cuti langsung dari ponselnya sehingga proses pengajuan cuti lebih mulus.

Tunggu apa lagi? Hubungi kami melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan free trial aplikasi StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment