Memahami Pengertian UMKM, Peran, dan Kriterianya menurut Aturan Terbaru

Table of Contents

Siapa yang bercita-cita membangun perekonomian Indonesia melalui UMKM? Pasti kamu juga termasuk salah satunya, bukan? Nah, sebelum mulai merencanakan untuk membangun UMKM, apakah kamu sudah mengetahui pengertian UMKM serta kriteria yang harus dimiliki oleh badan usaha ini?

Yuk, berkenalan dengan UMKM melalui bacaan artikel berikut ini!

Memahami Pengertian UMKM

tantangan umkm di era digital

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Secara istilah, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Adapun regulasi terbaru yang mengatur tentang UMKM adalah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang sebelumnya ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Kemudian ada data menarik tentang pertumbuhan UMKM di Indonesia. Menurut ASEAN Investment Report yang dirilis United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada September 2022, Indonesia memiliki jumlah UMKM terbanyak di kawasan ASEAN.

Laporan tersebut mencatat jumlah UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai sekitar 65,46 juta unit.

UMKM Indonesia tercatat mampu menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 60,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 14,4% terhadap ekspor nasional.

Proporsi serapan tenaga kerja UMKM Indonesia itu merupakan yang terbesar di ASEAN. UMKM di negara-negara tetangga hanya menyerap tenaga kerja di kisaran 35%-85%.

Baca juga: 7 Tantangan UMKM di Era Digital yang Perlu Dipelajari

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Terbaru

Perlu diketahui bahwa kriteria UMKM di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36 yang mana jenis atau pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan dan modal usaha.

Kriteria ini perlu dikenali agar kamu bisa mengurus perizinan serta menentukan jumlah pajaknya. Inilah kriteria masing-masing dari usaha mikro, kecil, dan menengah:

a. Usaha Mikro

Untuk dikategorikan kriteria usaha mikro, pemiliknya harus memiliki kekayaan bersih dan modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha). Hasil penjualan atau omzet usaha mikro setiap tahunnya maksimal maksimal Rp2 miliar.

b. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Lalu hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp2 miliar, maksimal sampai Rp15 miliar.

c. Usaha Menengah

Ketiga, ada usaha menengah. Usaha menengah ini haruslah mandiri dan bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian dari usaha kecil atau usaha besar secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: 10 Permasalahan UMKM beserta Solusinya

Ciri-ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Selain kriteria di atas, kamu juga perlu memahami ciri-ciri sebuah usaha bisa dikatakan sebagai UMKM. Apa saja ciri-cirinya?

a. Tempat beroperasinya bisa berpindah-pindah, tergantung kebutuhan usaha tersebut.

b. Produk atau komoditas yang dijual tidak selalu tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu.

c. Administrasi usaha UMKM biasanya belum lengkap. 

d. Pengelolaan keuangan UMKM sering digabungkan dengan keuangan pribadi.

e. Sebagian besar UMKM tidak punya izin usaha atau legalitas seperti NPWP atau SIUP.

f. Pelaku usaha biasanya tidak punya akses perbankan, tetapi ada juga yang sudah mengakses lembaga keuangan non-perbankan.

g. Karyawan yang bekerja di UMKM biasanya belum terasah dan matang.

Baca juga: Mengenal UMKM Go Digital dan Contoh Prospek Bisnisnya

Tujuan dan Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

UMKM mempunyai kontribusi yang besar dalam memajukan perekonomian negara kita. Yuk, kita bahas satu per satu.

1. Meratakan Perekonomian Masyarakat

Salah satu tujuan utama UMKM adalah untuk meratakan perekonomian masyarakat. UMKM memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk terlibat dalam dunia usaha.

Masyarakat yang berbagai tingkatan sosial dan ekonomi punya kesempatan yang sama untuk terlibat dan meraih keuntungan dari usaha mereka sendiri. Jadi, UMKM membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat.

2. Membuka Lapangan Pekerjaan

Selain itu, UMKM juga berperan penting dalam membuka lapangan pekerjaan. UMKM menciptakan banyak peluang kerja bagi masyarakat. Makin banyak UMKM, makin banyak juga orang yang mendapatkan pekerjaan dan mencari nafkah.

Tingkat pengangguran pun bisa dikurangi dan stabilitas ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan.

3. Meningkatkan Devisa Negara

UMKM juga berperan dalam meningkatkan devisa negara. Sebagian UMKM yang ada di Indonesia terlibat dalam kegiatan ekspor dengan produk yang berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.

Kegiatan ekspor UMKM ini dapat meningkatkan devisa negara sehingga perekonomian negara makin kuat dan kemandirian ekonomi makin bertambah.

4. Menopang Perekonomian pada Saat Krisis

Saat krisis ekonomi melanda, UMKM juga berperan penting dalam menopang perekonomian. Alasannya, UMKM cenderung lebih fleksibel dan adaptif sehingga bisa bertahan dan beradaptasi dalam kondisi sulit.

Ketika sektor lain terkena dampak besar, UMKM tetap beroperasi dan berkontribusi dalam mempertahankan stabilitas ekonomi. Singkatnya, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian kita saat masa-masa sulit.

StaffAny

5. Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

UMKM juga berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara menghasilkan produk dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari.

Masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan produk-produk lokal berkualitas sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal. UMKM juga bisa lebih responsif terhadap kebutuhan pasar serta memberikan variasi produk yang lebih beragam.

6. Menghasilkan Masyarakat Berjiwa Wiraswasta

Jiwa wiraswasta masyarakat Indonesia bisa dibangun dan dihasilkan dengan UMKM. Pelaku UMKM bisa mengembangkan keterampilan, kreativitas, dan inovasi dalam berbisnis.

Tidak berhenti sampai di situ, mereka belajar mengenai manajemen, pemasaran, dan berbagai aspek usaha lainnya. Semangat kewirausahaan pun tumbuh sehingga menciptakan budaya usaha yang kuat di Indonesia.

Baca juga: 5 Manfaat Business Plan dalam Bisnis

Contoh UMKM di Indonesia

UMKM sudah berada di hampir seluruh bidang perekonomian dan industri di Indonesia. Di antara bidang tersebut, ada lima contoh bidang usaha UMKM yang cukup populer, yaitu:

1. Bidang Jasa

Pertama, ada bidang jasa. Di bidang ini, UMKM bisa bergerak dalam berbagai jenis layanan seperti jasa kebersihan, jasa reparasi, jasa perawatan hewan peliharaan, dan masih banyak lagi.

UMKM di bidang jasa memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka bisa beroperasi secara mandiri atau membentuk tim kecil untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

2. Bidang Kecantikan

UMKM di bidang kecantikan biasanya kamu temui dalam bentuk salon kecantikan, spa, perawatan kulit, atau toko yang menjual produk kosmetik. UMKM di bidang kecantikan menawarkan berbagai solusi dan produk untuk meningkatkan penampilan dan kesehatan kulit serta bisa menghadirkan inovasi baru dan produk yang ramah lingkungan.

3. Bidang Pakaian dan Aksesoris

Kamu pasti sudah familier dengan UMKM yang bergerak di bidang ini, seperti toko pakaian, desainer lokal, dan usaha aksesori seperti perhiasan, tas, dan sepatu. UMKM di bidang ini menawarkan produk-produk fashion yang unik dan berkualitas. Mereka bisa menyesuaikan dengan tren terkini dan menciptakan desain yang kreatif.

Baca juga: 4 Cara Menghitung Labor Cost 

4. Bidang Agrobisnis

Ada pula UMKM di bidang agrobisnis yang berhubungan dengan usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan agroindustri. Contohnya, UMKM yang menghasilkan produk olahan makanan seperti keripik buah, produk organik, produk peternakan, atau usaha perikanan skala kecil.

UMKM di bidang agrobisnis berperan dalam menghasilkan produk berkualitas dari bahan baku lokal dan berkontribusi dalam pengembangan sektor pertanian di Indonesia.

5. Bisnis Kuliner

Terakhir tetapi tidak kalah populer adalah bisnis kuliner dalam bentuk warung makan, kafe, restoran, toko kue, atau usaha makanan dan minuman lainnya. UMKM bisa menghadirkan cita rasa khas daerah, menawarkan menu kreatif, atau menghidangkan makanan tradisional dengan sentuhan modern.

Sudahkah kamu memahami pengertian UMKM dan perannya dalam perekonomian Indonesia? Jika jawabannya adalah ‘ya’, maka kamu bisa mulai dengan membangun usaha mikro yang sesuai dengan bidang dan keahlianmu. 

Nah, dalam menjalankan UMKM, tentunya kamu juga harus mempekerjakan karyawan supaya kegiatan operasional bisnismu tetap berjalan lancar. Agar manajemen karyawanmu berjalan efektif, gunakanlah aplikasi pengatur jadwal kerja gratis dari StaffAny!

Aplikasi ini akan membantu kamu dalam mengatur jadwal absensi karyawan serta memantau timesheet mereka agar manajemen penggajiannya berjalan lebih efektif. Aplikasi yang menarik untuk UMKM, bukan? Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai produk ini!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment