Kenali Perbedaan SIUP dan NIB, Dokumen Penting untuk Bisnis FnB Kamu

Table of Contents

Sudahkah kamu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk menjalankan usaha kulinermu? Kedua bentuk perizinan ini diperlukan sebagai bukti bahwa usahamu sudah memiliki izin untuk beroperasi. Walaupun sama-sama merupakan bukti legalitas, nyatanya SIUP dan NIB tidaklah sama. Ada beberapa perbedaan SIUP dan NIB yang mencolok dan perlu kamu pahami agar tidak salah kaprah jika mengurusnya.

Apakah yang dimaksud SIUP itu? Kemudian, izin seperti apa yang dinyatakan dalam NIB? Apa yang menjadi perbedaan antara dua dokumen legalitas ini? Biar tidak penasaran, simak penjelasannya sampai selesai, yuk!

Mengenal SIUP dan NIB

Sebelum membahas perbedaan antara SIUP dan (NIB) mari kita bahas terlebih dahulu pengertian antara keduanya.

Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di berbagai sektor usaha, termasuk juga usaha yang berkaitan dengan Food and Beverages (FnB). SIUP berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan dan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Dokumen ini wajib dimiliki oleh PT Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga BUMN. 

SIUP dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan, yang tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha:

  1. SIUP Mikro: dimiliki oleh bisnis FnB dengan kategori modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil: diperlukan oleh bisnis FnB dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. SIUP Menengah: dimiliki oleh bisnis FnB dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  4. SIUP Besar: diperlukan oleh bisnis FnB dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp1 miliar.

Apa Itu NIB?

Sedangkan Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bisnis yang dimiliki oleh pelaku usaha dan terdiri dari 13 angka. NIB berfungsi sebagai identitas bisnis, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Importir (API) sehingga bisa digunakan untuk mengurus hal yang berkaitan dengan kepabeanan.

Pelaku usaha FnB yang memiliki NIB bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Alhasil, mereka bisa mendapatkan akses perlindungan dari kecelakaan dan risiko kesehatan dengan mempunyai NIB. NIB mempunyai masa berlaku selama usaha kamu beroperasi.

Baca juga: 12 Strategi Marketing Restoran Terbaik di Era Digital

Perbedaan Antara SIUP dan NIB

Melihat definisi di atas, kamu sudah tahu kalau SIUP dan NIB merupakan dua bentuk perizinan yang berbeda. Namun, masih ada lagi perbedaan SIUP dan NIB yang perlu diketahui, antara lain:

1. Instansi Penerbit SIUP dan NIB

SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah operasional usaha kamu. Sementara itu, NIB dikeluarkan oleh instansi yang biasa disebut sebagai Online Single Submission (OSS).

Pada dasarnya, NIB dapat menggantikan SIUP. Namun, beberapa sektor usaha masih diwajibkan memiliki SIUP, seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, konstruksi, ekspor-impor, jasa keuangan, dan pariwisata, meski mereka menjalankan usaha mikro sekali pun.

2. Perbedaan dalam Bentuk atau Wujudnya

SIUP berbentuk dokumen yang berisi informasi tentang usaha kamu dan dilengkapi dengan nomor surat serta tanda persetujuan dari lembaga yang berwenang. Di sisi lain, NIB hadir dalam bentuk nomor induk yang terdiri dari 13 angka acak dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik untuk identifikasi perusahaan. NIB digunakan sebagai identitas perusahaan yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasional.

3. Perbedaan dalam Nilai Efektivitas

Dari segi efektivitas dan kemudahan, proses kepemilikan NIB jauh lebih praktis dan mudah. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB secara otomatis juga memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dapat mempersingkat waktu dalam mengurus izin TDP. Selain itu, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah melalui media online dan hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit.

Sebaliknya, pengurusan SIUP membutuhkan proses yang lebih lama. Biasanya, pelaku usaha mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk mendapatkan SIUP. Kabar bagusnya, pendaftaran SIUP juga bisa dilakukan secara online.

Baca juga: 19 Peralatan Restoran yang Wajib Ada dan Fungsinya

Bagaimana Mendapatkan SIUP dan NIB?

SIUP dan NIB merupakan dua perizinan yang berbeda, tetapi dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha. Lantas, bagaimana cara memperoleh SIUP dan NIB? Lihat penjelasannya di bawah ini!

Online Single Submission (OSS) tidak hanya berlaku untuk pendaftaran NIB, tetapi juga SIUP. Sebelumnya, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran. Dokumen yang dipersiapkan terdiri dari:

  • Formulir pendaftaran SIUP online.
  • KTP
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan dan persyaratan SIUP bisa berbeda tergantung pada daerah dan jenis usaha yang dijalankan.

Untuk pendaftaran SIUP, kamu harus memiliki NIB terlebih dahulu. Kamu bisa mengikuti langkah lengkap pendaftaran SIUP dan NIB di bawah ini:

  • Buka website OSS melalui tautan www.oss.go.id.
  • Buat akun OSS. Untuk pelaku usaha berstatus WNI, kamu bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan untuk pengusaha asing, isi data diri pemilik badan usaha dengan rincian sesuai dengan paspor.
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. Setelah berhasil, kamu bisa kembali login ke OSS.
  • Berikutnya, kamu perlu menerbitkan NIB terlebih dahulu. Ikuti proses pendaftaran NIB sampai selesai dan kamu akan mendapatkan NIB sebagai identitas kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Setelah NIB berhasil diterbitkan, barulah kamu bisa melanjutkan pengajuan SIUP. Caranya, klik menu ‘Perizinan Usaha’. Kemudian, pilih opsi Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. Pastikan untuk mengisi data pada bagian Perekaman Data Akta.
  • Pastikan bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diisi dengan benar.
  • Selanjutnya, validasi data pendaftaran dilakukan dengan mengklik tombol proses di OSS.
  • Setelah proses perekaman data divalidasi, isi formulir SIUP online dengan lengkap dan benar.
  • Tunggu penerbitan SIUP yang akan dikirimkan melalui email. Pastikan untuk rutin memeriksa email agar proses perizinan usaha yang kamu butuhkan dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: 7 Cara Meningkatkan Kepuasan Pelanggan Bisnis Restoran

Tingkatkan Profesionalitas Bisnis Kuliner Kamu dengan StaffAny

Kini, kamu sudah tidak bingung lagi mengenai perbedaan SIUP dan NIB, bukan? Selain memiliki bukti legalitas tersebut, pastikan kamu juga menerapkan manajemen karyawan dengan benar. Nah, agar proses manajemen SDM di outlet berjalan lancar, gunakan HR software StaffAny!

Mengapa harus memilih StaffAny di antara banyaknya pilihan software HRD lainnya? Tentunya karena StaffAny didesain dengan fitur yang sesuai untuk bisnis FnB. Ada pun fitur yang tersedia di StaffAny antara lain:

1. Penjadwalan Otomatis dan Efisien

StaffAny mengerti bahwa kecepatan dan akurasi adalah nilai yang dibutuhkan dalam bisnis FnB. Maka dari itu, kami menghadirkan sistem penjadwalan otomatis di StaffAny. Cukup masukkan data karyawan dari berbagai outlet, kamu bisa melihat jadwal karyawan yang rapi dan tidak tumpang tindih setelah disusun secara otomatis oleh StaffAny.

2. Pengajuan Cuti yang Mudah

Kini, staf bisnis kulinermu bisa mengajukan cuti dengan praktis dan mudah melalui StaffAny. Aplikasi ini memastikan bahwa manajemen cuti diatur sesuai peraturan di bisnis kuliner kamu, seperti jatah cuti yang tersedia dan bisa diambil oleh karyawan setiap tahunnya.

Fitur ini terintegrasi dengan penjadwalan sehingga kamu bisa melihat staf yang tersedia dan siap dipekerjakan di jadwal shift yang sedang dibuat.

staffany

3. Absen di Tempat yang Praktis

Staf bisa melakukan absensi secara lebih praktis hanya melalui smartphone mereka. Apabila mempunyai banyak lokasi outlet, kamu tidak perlu khawatir sebab StaffAny dilengkapi fitur GPS yang bisa digunakan untuk melacak lokasi kehadiran stafmu.

Hubungi kami melalui WhatsApp dan dapatkan free trial StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment