Memahami Pengertian Unpaid Leave Karyawan

Table of Contents

Unpaid leave adalah salah satu kebijakan cuti yang bisa diberikan kepada karyawanmu. Ya, sistem cuti yang diterapkan di tempat kerjamu tidak hanya mencakup cuti berbayar atau paid leave.

Kamu juga perlu mempertimbangkan cuti tidak berbayar atau unpaid leave sebagai cuti yang diberikan apabila jumlah jatah cuti tahunan karyawan sudah habis.

Lalu seperti apa ketentuannya dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel ini sampai selesai!

Mengenal Unpaid Leave

Manfaat Cuti Bagi Karyawan

Unpaid leave adalah cuti yang bisa diambil oleh karyawan, tetapi tidak mendapatkan gaji dari perusahaan. Ya, kamu tidak wajib memberikan gaji kepada karyawan yang mengambil unpaid leave. Unpaid leave tidak seperti paid leave yang mengharuskan kamu tetap membayarkan gaji kepada karyawanmu.

Contoh kasus karyawan yang mengambil unpaid leave adalah ketika mereka hendak melanjutkan pendidikan, harus menemani anggota keluarga yang sakit, atau tidak mempunyai jatah cuti tahunan lagi tetapi tetap ingin mengambil cuti.

Ada juga karyawan perempuan mengambil unpaid leave setelah melahirkan agar bisa mengurus anaknya lebih lama. Mereka ingin mengambil cuti dalam waktu yang lama, tetapi tidak ingin meninggalkan tempat kerjanya.

Baca juga: Jenis-Jenis Cuti Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan

Dasar Hukum Unpaid Leave

Pada dasarnya, aturan mengenai cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, peraturan ini hanya mencakup cuti berbayar yang terdiri dari cuti tahunan, cuti untuk urusan penting, cuti haid, cuti melahirkan, dan sejenisnya. 

Intinya, aturan tentang unpaid leave tidak diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan sehingga sifatnya opsional. Kendati tidak wajib diterapkan, ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk menerapkan unpaid leave dengan menerapkan pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa ‘Gaji tidak dibayar kalau pekerja tidak bekerja.’

Jadi, berdasarkan hukum ini, karyawan bisa saja meminta unpaid leave dengan alasan pribadi, meskipun UU Ketenagakerjaan nggak mengatur cuti ini secara spesifik.

Baca juga: 13 Manfaat Cuti yang Penting Bagi Karyawan dan Perusahaan

Ketentuan Unpaid Leave

Ada beberapa ketentuan yang bisa kamu terapkan ketika ingin menerapkan unpaid leave di tempat kerjamu. Contohnya, unpaid leave bisa diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 2 tahun di tempatmu.

Namun, kamu bisa juga mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti ini meskipun belum mendapatkan cuti tahunan. Intinya, kamu perlu mempertimbangkan alasan mereka mengambil unpaid leave.

Fasilitas unpaid leave bisa diambil minimal 12 hari. Fasilitas ini biasanya berhubungan dengan hal-hal pribadi atau untuk keluarga. Sebelum ambil cuti ini, karyawan harus minta izin cuti dan persetujuan dari atasan.

Kemudian, kamu tidak wajib menjamin jika karyawan yang mengambil cuti ini bisa kembali bekerja. Apabila ada posisi kosong yang sesuai dengan kualifikasi karyawan, barulah perusahaan menerima mereka kembali.

Selama karyawan mengambil unpaid leave, kamu berhak mencari karyawan baru untuk menggantikan mereka agar operasional bisnismu tetap berjalan lancar.

Unpaid leave juga harus memiliki proses administrasi yang harus diikuti oleh karyawan, seperti izin dan persetujuan. Ketentuan ini wajib ditetapkan karena karyawan bisa dianggap menghilang apabila tidak ada proses administrasi unpaid leave.

Alasannya, ada ketentuan ketenagakerjaan yang berkata bahwa karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa kabar dianggap mengundurkan diri.

Ketentuan berikutnya adalah mengenai kompensasi dan fasilitas unpaid leave. Ketika karyawan mengambil unpaid leave, artinya kamu berhak memotong gajinya akan dipotong.

Kamu bisa menggunakan rumus di bawah ini untuk menghitung gaji yang diterima oleh karyawan yang mengambil unpaid leave.

Hasil Gaji = gaji pokok – (jumlah gaji per hari x jumlah cuti di luar tanggungan)

Baca juga: Bagaimana Cuti Bisa Meningkatkan Produktivitas?

Cara Mengajukan Unpaid Leave

Pertanyaannya, mekanisme pengajuan unpaid leave yang sebaiknya harus diterapkan dalam tempat kerjamu? Meskipun setiap tempat kerja memiliki peraturan yang berbeda, kamu bisa mengikuti alur di bawah ini:

1. Mempelajari Aturan Unpaid Leave

Karyawan harus mencari tahu mengenai ketentuan unpaid leave yang diterapkan di tempat kerja mereka, mulai dari jatah unpaid leave yang bisa diambil, ketentuan potong gaji, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan cuti tidak berbayar.

2. Memahami Risiko dari Mengambil Unpaid Leave

Ketika karyawan meminta cuti tidak berbayar, mereka harus memahami beberapa risiko, seperti potong gaji. Selain itu, dia juga harus mempersiapkan pekerjaan yang bakal diambil alih oleh rekan kerjanya saat dia cuti.

Karyawan juga harus menyadari risiko kehilangan posisinya ketika dia mengambil unpaid leave dalam waktu yang cukup lama.

3. Mencari Waktu Cuti yang Tepat

Karyawan sebaiknya bijak dalam menetapkan waktu unpaid leave, terutama jika mereka tidak ada keperluan yang mendesak. Mereka harus memilih waktu yang tidak sama dengan waktu cuti rekan kerjanya.

Tujuannya adalah agar anggota tim yang lain bisa saling membantu dalam pekerjaan selama karyawan tersebut sedang cuti. Pastikan bahwa karyawan sudah mengajukan ke atasan mengenai waktu cuti yang mereka ambil.

StaffAny

4. Mengajukan ke Atasan dan HR

Apabila karyawan sudah memahami ketentuan dan risiko unpaid leave dan menetapkan waktu yang tepat, barulah mereka bisa langsung mengajukan ke Human Resources (HR). Nantinya, HR akan mengurus pemotongan gaji sesuai ketentuan unpaid leave yang telah ditetapkan dalam tempat kerjamu.

Intinya, unpaid leave adalah salah satu jenis cuti yang bisa kamu pertimbangkan untuk diterapkan di tempat kerjamu. Tentunya kamu harus membuat kebijakan yang jelas mengenai unpaid leave agar operasional bisnismu tetap berjalan lancar.

Gunakan juga aplikasi cuti online dari StaffAny supaya kamu melakukan manajemen cuti dengan praktis serta menghitung pemotongan gaji secara akurat dari jatah unpaid leave yang diambil oleh karyawanmu. Hubungi kami melalui WhatsApp dan dapatkan kesempatan untuk mencoba free trial aplikasi ini!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment