Ketahui 5 Jenis-Jenis Upah dalam Bisnis beserta Faktor Penentunya

Table of Contents

Setiap bisnis menerapkan sistem pengupahan yang berbeda berdasarkan bidang yang ditekuninya. Ada bisnis yang menerapkan sistem upah berdasarkan satuan hasil atau berdasarkan jam kerja. Semua jenis-jenis upah yang diberlakukan tersebut boleh saja diterapkan asalkan memenuhi regulasi tentang pengupahan yang berlaku di Indonesia.

Sudahkah kamu memikirkan sistem upah yang ingin diterapkan dalam bisnismu? Ada lima jenis upah yang tersedia dan bisa diterapkan, namun kamu perlu mempertimbangkannya secara matang dan pastinya sesuai dengan kondisi bisnismu. Yuk, simak artikel ini dan ketahui berbagai jenis upah yang berlaku dalam dunia bisnis.

Pengertian Upah

pengertian upah

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan upah merupakan imbalan atau balas jasa dalam bentuk uang atau bentuk pembayaran lainnya yang diberikan kepada karyawan.

Dengan kata lain, upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas tenaga yang telah dikeluarkan oleh karyawan karena melakukan suatu pekerjaan, atau telah memenuhi kewajibannya selama bekerja untuk pemberi kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjelaskan pengertian upah. Dalam peraturan tersebut, upah diartikan sebagai hak karyawan berupa uang yang diberikan oleh pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Upah juga termasuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat dengan pemberi kerja.

Baca juga: Ketahui Cara Membuat Slip Gaji Online dengan Mudah

Jenis-Jenis Upah

Terdapat lima jenis sistem upah di Indonesia yang berbeda-beda tergantung proses bisnis, kondisi perusahaan dan peraturan perundang undangan. Apa saja? Mari kita lihat penjelasannya berikut ini.

1. Sistem Upah Berdasarkan Satuan Waktu

Sistem ini menentukan besaran upah yang diterima karyawan berdasarkan satuan waktu kerja mereka. Umumnya, satuan waktu yang digunakan untuk menghitung upah karyawan mencakup jam, hari, minggu, dan bulan.

Contoh yang paling sering ditemukan adalah gaji bulanan yang diterima oleh karyawan pada tanggal yang sama setiap bulannya. 

Namun, ada juga jenis upah harian yang diterapkan dalam pembayaran pekerja lepas harian (freelancer). Dalam regulasi perundang-undangan Indonesia, ada istilah upah lembur yang merupakan upah tambahan dan dihitung berdasarkan jam lembur yang digunakan oleh karyawan.

2. Sistem Upah Borongan

Sistem upah borongan dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja sejak awal perjanjian. Upah yang dibayarkan merupakan total upah dari awal pekerjaan sampai selesai dan tidak ada tambahan upah di luar yang telah disepakati.

Contoh umum penerapan sistem upah borongan di Indonesia adalah pembayaran upah untuk pekerja proyek pembangunan yang bekerja lepas dan diberikan upah berdasarkan borongan sesuai proyek yang telah dikerjakan.

3. Sistem Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Sistem upah berdasarkan satuan hasil umumnya digunakan dalam bidang industri dan manufaktur. Namun, ada juga pengusaha bidang retail dan F&B yang menerapkan sistem upah ini sesuai bidang pekerjaannya.

Singkatnya, sistem upah berdasarkan satuan hasil berarti pengusaha membayarkan upah sesuai dengan jumlah produksi atau hasil yang dicapai oleh setiap karyawan.

Apabila menerapkan sistem ini, setiap karyawan menerima upah yang berbeda karena dihitung berdasarkan hasil pekerjaan atau produktivitas masing-masing.

Contoh upah yang dibayarkan berdasarkan satuan hasil adalah upah bagi karyawan di industri kerajinan UMKM atau wartawan lepas yang dibayar berdasarkan berita yang mereka tulis.

Sedangkan di bidang F&B, karyawan yang membuat bungkus makanan mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil yang telah dibuat.

Baca juga: 2 Cara Menghitung Gaji Perhari untuk Karyawan

4. Sistem Upah Bonus

Upah bonus tidak diterapkan secara rutin seperti upah harian atau mingguan, melainkan pada momen tertentu saja.

Contohnya, karyawan mencapai target yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu atau karyawan meraih prestasi kerja pada penilaian performa akhir tahun. 

Upah ini juga biasa disebut sistem upah premi yakni upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.

Pemberi kerja akan memberikan upah bonus kepada karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif yang telah ditetapkan.

Tidak semua karyawan mendapatkan bonus yang sama pada saat atau kondisi tertentu bahkan ada yang tidak mendapatkan bonus jika tidak mencapai syarat yang ditentukan.

5. Sistem Upah Berkala

Terakhir, ada sistem upah berkala yang diberikan berdasarkan kondisi perusahaan. Contohnya, bisnis yang mengalami kemajuan dalam produktivitas akan mengalami kenaikan upah karyawan. Begitu pula sebaliknya, bisnis mengalami kemunduran, maka upah karyawan akan mengalami penurunan.

Bisnis yang menerapkan sistem upah ini harus menginformasikan kepada karyawan supaya ada kesepakatan mengenai perubahan upah yang diterima.

Baca juga: Perbedaan Insentif dan Bonus yang Wajib Anda Pelajari!

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif Upah

perbedaan gaji dan upah

Upah karyawan tidak selalu sama selama mereka bekerja di suatu bisnis. Upah akan mengalami kenaikan atau penurunan selama bekerja. Ada beberapa faktor yang memengaruhi tarif upah, antara lain:

1. Regulasi Pemerintah

Upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak.

2. Kemampuan Keuangan Bisnis

Bisnis harus mempertimbangkan keuangan dan memastikan bahwa mereka mampu membayar upah karyawan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

3. Standar Kebutuhan Hidup

Standar ini biasanya mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Baca juga: 5 Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan

StaffAny

4. Kompensasi Rata-Rata

Informasi mengenai kompensasi rata-rata dapat diperoleh melalui survei atau data yang dikeluarkan oleh lembaga terpercaya.

5. Tingkat Jabatan

Pekerja dengan jabatan atau tanggung jawab yang lebih tinggi biasanya akan menerima upah yang lebih tinggi pula, mengingat mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam operasional perusahaan.

6. Peran Serikat Pekerja

Serikat pekerja berperan dalam perundingan untuk menentukan besaran upah yang dianggap adil bagi anggotanya. Keberadaan serikat pekerja dapat memberikan pengaruh dalam menentukan kebijakan upah dalam suatu perusahaan atau sektor tertentu.

7. Masa Kerja

Karyawan yang telah bekerja dalam perusahaan dalam jangka waktu yang lama atau memiliki pengalaman yang lebih tinggi berpotensi mendapatkan upah yang lebih besar.

Baca juga: Fringe Benefit: Pengertian, Manfaat dan Cara Penerapannya

Sistem Pengupahan yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia, ada tiga sistem pengupahan yang berlaku sesuai regulasi yang ditetapkan. Regulasi mengenai pengupahan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut penjelasan lengkap mengenai sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia.

1. Sistem Upah Satuan Waktu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, ada tiga sistem upah berdasarkan satuan waktu yang ditetapkan, yaitu upah per jam (Pasal 16), upah harian (Pasal 17), dan upah bulanan.

Upah per jam hanya dibayarkan kepada karyawan yang bekerja secara paruh waktu (part-time). Sedangkan upah harian dihitung berdasarkan jumlah waktu kerja dalam seminggu.

2. Sistem Upah Borongan

Sistem kerja borongan diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut menjelaskan syarat kerja pekerjaan yang boleh diserahkan melalui perjanjian kerja pemborongan.

3. Sistem Upah Hasil

Sistem upah ini diatur dalam Pasal 18 dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Upahnya ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pekerja dan pengusaha. Penetapan upah satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang telah diterima karyawan.

Jenis-jenis upah di atas merupakan sistem yang disahkan dalam regulasi pengupahan Indonesia. Artinya, kamu bisa menerapkan salah satu dari sistem upah tersebut sesuai dengan kondisi perusahaanmu.

Apabila menerapkan pemberian upah berdasarkan satuan waktu, tentu kamu memerlukan timesheet harian kerja untuk menyimpan data mengenai durasi kerja karyawan.

Kini, kamu bisa menggunakan fitur timesheet harian kerja dari StaffAny untuk melacak jam kerja karyawan. Fitur ini dibuat dengan sistem smart timesheet sehingga bisa diperbaiki secara otomatis sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam bisnismu.

Menariknya, fitur timesheet ini bisa digunakan untuk bisnis yang mempunyai lebih dari satu outlet sehingga kamu tidak akan kesulitan dalam memantau jam kerja seluruh karyawan di outlet yang berbeda. Tunggu apa lagi, hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut tentang StaffAny!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment