Memahami 4 Perbedaan PKWT dan Outsourcing

Table of Contents

Pastikan kamu mengetahui perbedaan PKWT dan outsourcing terlebih dahulu ketika hendak melakukan kontrak kerja. Kedua kontrak kerja tersebut memang sama-sama diberikan kepada tenaga kerja yang bukan karyawan tetap, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar yang belum banyak diketahui oleh orang.

Melalui artikel ini, kamu akan mempelajari apa saja perbedaan PKWT dan outsourcing secara lebih mendalam. Namun sebelum itu, ada baiknya jika kamu mengetahui pengertian dari masing-masing kontrak kerja tersebut. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Sistem Kontrak Kerja: Pengertian & Jenisnya dalam Bisnis

Pengertian PKWT

Sistem Kontrak Kerja

Merujuk ke Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu tertentu, yang di dalamnya diatur mengenai jenis pekerjaan, waktu kerja, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Mengacu ke UU tersebut, maka pengusaha atau perusahaan harus memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, memenuhi standar keselamatan kerja, memberikan gaji yang layak, serta hak-hak lain yang dijamin oleh UU.

PKWT biasanya akan diberikan kepada calon karyawan yang akan bekerja untuk sementara saja, dikenal sebagai karyawan kontrak atau magang. Oleh karena itu, PKWT tidak dapat diberikan kepada calon karyawan berstatus tetap. Adapun karyawan tetap biasanya akan diberikan jenis kontrak kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Masih dalam UU yang sama, batas waktu maksimal yang boleh dimasukkan dalam kontrak kerja PKWT adalah maksimal dua tahun dengan opsi perpanjangan sebanyak satu kali maksimal satu tahun, atau dengan kata lain tiga tahun. Selain itu, karyawan dengan kontrak kerja PKWT tidak memerlukan masa percobaan kerja; mereka dapat langsung bekerja setelah menandatangani kontrak kerja.

Berdasarkan Permenaker No. Per-02/Men/1993, PKWT harus dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, serta setidaknya dalam tiga rangkap; untuk pekerja (karyawan), untuk pemberi kerja (perusahaan), dan untuk Dinas Tenaga Kerja. Dalam satu kasus, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, jika kontrak kerja tersebut dibuat secara lisan, bukan tulisan.

Baca juga: Pahami Apa itu Probation Bagi Karyawan Baru

Pengertian Outsourcing

Berbeda dengan karyawan kontrak, outsourcing adalah sebuah sistem kerja dimana perusahaan pemberi kerja (klien) akan menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing atau agen penyalur tenaga kerja untuk menyalurkan atau melakukan alih daya tenaga kerja atau karyawan.

Biasanya, alasan perusahaan klien menerapkan sistem outsourcing untuk mendapatkan sumber daya yang dapat mengisi posisi pendukung. Adapun jenis pekerjaan jasa penunjang pekerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

1. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)

2. Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)

3. Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)

4. Usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan

5. Usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Di Indonesia, sistem outsourcing dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Calon karyawan outsourcing akan mendapatkan dua kontrak kerja, yaitu dengan perusahaan outsourcing dan juga perusahaan klien. Selain itu, karyawan outsourcing juga bisa mendapatkan kontrak kerja PKWT maupun PKWTT.

Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat menyerahkan beberapa tugasnya kepada perusahaan alih daya menurut Pasal 65 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama atau inti bisnis.

2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.

3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.

4. Tidak menghambat proses produksi atau kegiatan inti bisnis lainnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan bahwa jika perusahaan outsourcing mempekerjakan karyawan dengan kontrak kerja PKWT, maka kontrak kerja tersebut harus mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak karyawan (Transfer of Protection Employment).

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi pekerja outsourcing, terutama jika terjadi perubahan pada perusahaan outsourcing dan selama objek pekerjaan masih ada.

Baca juga: Mengenal Pengertian Outsourcing dalam Dunia Bisnis

Perbedaan Karyawan PKWT dan Outsourcing

perbedaan pkwt dan outsourcing, Memahami 4 Perbedaan PKWT dan Outsourcing

Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya di atas, maka ketika perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan mesti memperhatikan bentuk perjanjian kerja dan kebutuhan sebuah perusahaan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk penjelasan lebih rinci terkait perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing, berikut ini beberapa poin penting yang menjadi pembeda.

1. Masa Kerja

Walaupun sama-sama berstatus sebagai karyawan tidak tetap alias kerja waktu tertentu (PKWT), masa kerja karyawan kontrak dan outsourcing tetap memiliki perbedaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak (PKWT) memiliki batas waktu kerja maksimalnya adalah dua tahun dengan satu kali perpanjangan maksimal satu tahun (tiga tahun maksimal).

Sementara itu, masa kerja untuk pekerja outsourcing akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan klien dan perusahaan outsourcing yang telah disepakati.

2. Jenis dan Tanggung Jawab Pekerjaan

Untuk tenaga kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak akan memiliki jenis dan tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap (PKWTT). Hanya saja, beban pekerjaan yang diberikan kepada karyawan kontrak bersifat sementara, sekali selesai, musiman, atau paling lama tiga tahun.

Sedangkan jenis dan tanggung jawab karyawan outsourcing hanya bersifat sebagai penunjang sumber daya perusahaan tempat ia bekerja dan pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, jabatan fungsional atau inti operasional bisnis lainnya.

Baca juga: Payroll: Definisi, Manfaat, dan Cara Membuatnya

3. Jenjang Karier

Jenjang karier yang dimiliki oleh pegawai kontrak hampir mirip dengan pegawai tetap, dimana mereka bisa mendapatkan promosi, kenaikan jabatan, kenaikan gaji, dan bahkan bisa saja mendapatkan kontrak kerja baru yang berupa PKWTT.

Sementara itu, pegawai outsourcing yang sifatnya hanya sebagai pendukung tidak akan memiliki jenjang karier yang sama dengan karyawan kontrak maupun karyawan tetap.

4. Prinsip Kerja

Pekerja kontrak bekerja berdasarkan dengan kontrak PKWT yang sudah ditandatangani oleh pihak pekerja dan pihak pemberi kerja. Sementara itu, pekerja outsourcing bekerja berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing (alih daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan (klien).

Namun yang menarik adalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Untuk mereka yang berstatus pekerja kontrak mesti mencari pekerjaan baru secara mandiri, sementara pekerja outsourcing akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa alih daya untuk mencarikan klien baru.

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021 bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakan bertanggung jawab atas pelindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kompensasi saat Terjadinya PHK

Kompensasi saat terjadi PHK tergantung pada ketentuan kontrak yang disepakati. Pekerja dengan PKWT mungkin berhak mendapatkan kompensasi PHK, tergantung pada peraturan dan persyaratan yang tercantum dalam kontrak atau peraturan perundang-undangan.

Sementara kompensasi untuk pekerja outsourcing ditanggung oleh perusahaan jasa ketiga yang mengelola mereka. Pekerja outsourcing dapat menerima kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan jasa ketiga.

perbedaan pkwt dan outsourcing, Memahami 4 Perbedaan PKWT dan Outsourcing

Demikianlah perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Apabila perusahaan kamu menerapkan sistem outsourcing, akan sangat baik jika kamu menggunakan aplikasi pengatur jadwal karyawan yang dapat membantu pelacakan absensi karyawan secara real time.

Jadi, masalah absensi dan komunikasi antara karyawan outsourcing dan perusahaan klien bisa lebih diminimalisir, serta perusahaan juga dapat melacak lokasi dan kinerja karyawan dengan lebih akurat. Yuk gunakan StaffAny sekarang juga!

Like this article?

Share on Facebook
Share on LinkedIn
WhatsApp

Related article

Leave a comment